Setiaporang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Dengan demikian, terkait wajib menanggung utang perusahaan atau tidak, baik penerapan Pasal 1365 KUH Perdata maupun Pasal 1366 KUH Perdata sendiri, menurut hemat kamiNamun berat hukuman yang diatur berbeda cukup signifikan. Kedua pasal tersebut ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Perdebatan hukum soal penerapan kedua pasal itu berkutat pada perbedaan unsur 'melawan hukum' dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur 'menyalahgunakan kewenangan' dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Terdapat3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan : Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana. Maka timbul persoalan ada tidaknya sifat melawan hukumnya perbuatan. Contoh lain yang mempermasalahkan unsur melawan hukum adalah : - Putusan PN Sawahlunto 10 Setember 1936 27 Seorang perempuan MinangkabauPerbuatanMelawan Hukum yang melibatkan Badan Negara atau Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Contoh Kasus seperti BPN sebagai badan negara yang bergelut dalam bidang pendaftaran tanah (cadastere) atau Badan pembuat sertifikat hak atas tanah yang sering ditarik sebagai tergugat oleh penggugat di dalam
InHukum Administrasi, Hukum Perdata. 0. Infografis Gugat PMH. Dari segi istilah, perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah hukum perdata dan hukum administrasi negara memiliki kemiripan. Onrechtmatige Daad dan Onrechtmatige Overheidsdaad. Perbedaannya hanya terletak pada kata "overheids" yang maknanya menegaskan bahwa subjek pelaku PMH adalah
Perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah/penguasa. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad terjadi apabila pemerintah turut serta dalam lalu lintas keperdataan ( jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian pengadaan barang dan jasa dan lainnya), lalu pemerintah melakukan perbuatan yang melawan hukum